PADANG PANJANG (SumbarFokus)
Kualitas udara yang menurun membuat Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang mengambil langkah cepat. Mulai Senin hingga Rabu, 14β16 September 2026, kegiatan pembelajaran di sejumlah jenjang pendidikan disesuaikan untuk mengurangi risiko terhadap kesehatan siswa dan tenaga pendidik.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Antisipasi Penurunan Kualitas Udara di Kota Padang Panjang.
Surat edaran itu ditetapkan Wali Kota Hendri Arnis pada 13 September 2026. Kebijakan diambil setelah kondisi kualitas udara berada pada kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 151β152, yang perlu mendapat perhatian terutama karena anak-anak termasuk kelompok yang rentan terhadap dampak pencemaran udara.
βKita tidak ingin mengambil risiko terhadap kesehatan anak-anak. Untuk sementara, kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kondisi udara dan perkembangan situasi,β ujar Hendri.
Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK), baik negeri maupun swasta, kegiatan belajar mengajar diliburkan sepenuhnya. Peserta didik diminta belajar dan beraktivitas dari rumah dengan pengawasan orang tua.
Orang tua juga diimbau membatasi aktivitas anak di luar ruangan, menggunakan masker ketika berada di luar rumah serta memantau kondisi kesehatan anak.
Sementara itu, siswa SD dan SMP negeri maupun swasta tidak lagi mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kegiatan pembelajaran dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) secara daring dan terstruktur.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





