DHARMASRAYA (SumbarFokus)
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai Kamis (10/9/2026). Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi kabut asap yang semakin memburuk dan berdampak terhadap kualitas udara.
Penetapan status tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda Kabupaten Dharmasraya bersama sejumlah pihak terkait di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Kamis (10/9/2026).
Bupati Dharmasraya Anisa Suci Rahmadani mengatakan, pemerintah daerah perlu meningkatkan kesiapsiagaan serta memperkuat langkah pencegahan dan penanganan karhutla.
Salah satu langkah yang disiapkan yakni pembentukan satuan tugas (satgas) karhutla dari tingkat kabupaten hingga nagari. Satgas akan melakukan patroli rutin di kawasan yang dinilai rawan kebakaran.
Pemkab Dharmasraya juga menetapkan pembelajaran dari rumah (BDR) bagi peserta didik PAUD, TK, SD, hingga SMP untuk mengurangi paparan kabut asap terhadap anak-anak. Sementara guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan satuan pendidikan.
Untuk jenjang SMA sederajat, Pemkab Dharmasraya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat karena kewenangan pendidikan SMA berada di tingkat provinsi.
Masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah selama kualitas udara belum membaik. Jika harus beraktivitas di luar, warga diminta menggunakan masker.
“Mudah-mudahan besok kualitas udara kita semakin membaik,” ujar Anisa.
Sementara, Kapolres Dharmasraya Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, polisi masih mendalami dugaan tindak pidana karhutla, termasuk memeriksa pemilik lahan dan sejumlah saksi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





