Selanjutnya, penyelesaian program S-2, setelah penyelesaian Program S-1, dilaksanakan selama dua semester, mulai pada semester IX, dengan beban studi akumulatif minimal 35 sks atau sesuai dengan beban studi minimal yang ditetapkan Prodi S-2 bersangkutan termasuk tesis, dan peserta program Fast Track berstatus sebagai Mahasiswa S-2. Dalam masa penyelesaian Program S-1, pada Semester VII dan Semester VIII, peserta program Fast Track dapat mengikuti perkuliahan Program S-2 dengan jumlah beban sks akumulatif (S1 dan S2) maksimal 18 sks, dan KRS untuk perkuliahan pada Program S-2 selama masa penyelesaian program S-1 disetujui oleh Ketua Program Studi S-2 bersangkutan.
Dengan adanya tuntutan bagi mahasiswa fast track untuk menyelesaian studi S-1 dan S-2 maksimal selama lima tahun, tentunya tantangan tersendiri bagi dirinya dalam mengikuti program tersebut. Sebagai mahasiswa S-1 yang disibukkan dengan tugas kuliah, skripsi ditambah revisi, serta seminar proposal dan komprehensif, dia mengaku merasakan perjuangan tersendiri. Pada waktu yang sama, Khofifah adalah mahasiswa S-2 yang juga disibukkan dengan tugas kuliah yang tak jarang berupa penelitian lapangan, membuat makalah penelitian, dan presentasi setiap minggu. DIketahui, saat itu, dirinya juga ikut dalam proyek penelitian bersama dosen sewaktu mengikuti program Fast Track.
“Seharian di depan laptop adalah hal yang wajar pada saat itu. Selesai kuliah 3 sks di S-2, kemudian dilanjutkan kuliah 3 SKS di S-1, tanpa jeda, adalah hal yang dijalani setiap minggunya. Bahkan, pada saat menyelesaikan seminar proposal skripsi di S-1, masih dengan outfit sempro, saya langsung mengikuti perkuliahan di S-2. Begitu juga pada saat wisuda S-1, selesai wisuda, keesokan harinya saya sudah harus menyelesaikan tugas Neurolinguistik di S-2. Tidak ada jeda. Begitulah Fast Track,” tuturnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.