“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10,3 juta, dan saat ini pelaku beserta barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Honda CBR150R warna hitam merah dengan Nomor Polisi BA 3526 OK telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





