KAN Kubang Hibahkan Tanah 1,5 Hektare untuk Fasilitas Publik

Penandatanganan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari KAN Kubang kepada Pemko Sawahlunto dilakukan oleh Walikota Deri Asta bersama Ketua KAN Kubang Afrizal Suki Lenggang Sati dan perwakilan niniak mamak dari enam suku di Kanagarian Kubang. (Foto: Ist.)

Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah itu ditandatangani oleh pangulu dari enam suku di Kanagarian Kubang, yakni dari Suku Sipanjang oleh Syamsir Datuak Rajo Batuah, Suku Dalimo oleh Alisman Datuak Maharajo Kayo dan Suku Payobadar oleh Asrul Datuak Pangulu Marajo. Sementara untuk tiga suku lainnya, ditandatangani menyusul karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota namun intinya semua suku ini sudah setuju.(025)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait