AGAM (SumbarFokus)
Kakankemenang Agam Thomas Febria minta jajarannya untuk mengkampanyekan wajib sertifikat halal kepada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di daerah itu.
Hal ini disampaikannya dalam rapat dinas Kankemenag Agam, di aula kantor lembaga keagamaan itu, Senin (1/4/2024).
Dikatakan, sejak dua tahun belakangan, Kankemenag Agam sudah berikan kesempatan seluas-luasnya bagi pelaku UKM untuk mendapatkan sertifikat halal.
“Ini harus kembali dikampanyekan kepada pelaku UKM di Agam, minimal pelaku usaha makanan dan minuman yang berada di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Menurutnya, kewajiban bersertifikat ini untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
“Jika produk sudah mengantongi sertifikat halal, tentu masyarakat tidak ragu lagi untuk mengkonsumsinya,” sebut Thomas.
Kasi Bimas Islam Kankemenag Agam, Pebri Doni mengatakan, tahun ini Kankemenag Agam targetkan penerbitan sertifikat halal minimal 110 lembar.
“Memperoleh sertifikat halal ini mudah, bisa melalui sertifikasi on the spot, petugas Kankemenag dan secara online dengan alamat https://ptsp.halal.go.id,” jelasnya. (000/007)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.