Selain itu Anda juga bisa membunyikan klakson yang agak panjang untuk memberitahu pengemudi lain yang datang dari arah berlawanan.
- Ada pasal yang mengatur penggunaan klakson
Sebagai pengemudi yang bijak, Anda harus berhati-hati saat menggunakan klakson karena ada regulasi yang mengatur seputar klakson. Mengacu pada Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dapat dilihat di Pasal 35 huruf d bahwa klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.
Selain itu, pada Pasal 69 dalam peraturan yang sama juga mengatur tentang batas kebisingan klakson dalam satuan desibel (dB). Batas kebisingan klakson terendah ada pada ukuran 83 dB dan yang paling tinggi 118 dB.
Itulah penjelasan mengenai aturan membunyikan klakson. Semoga bermanfaat! (006/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.