PADANG (SumbarFokus)
Saat sedang menunggu lampu merah, baik itu menggunakan mobil atau motor, apakah Anda pernah diklakson oleh pengendara yang berada di belakangmu untuk segera melaju? Pasti Anda jengkel karena diklakson saat lampu lalu lintas belum berubah menjadi hijau.
Dari contoh ini dapat disimpulkan bahwa menggunakan klakson itu tidak boleh sembarangan. Sebab ada etika dalam berkendara yang perlu Anda pahami. Selain itu, ada juga loh pasal yang mengatur soal penggunaan klakson.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda pahami terkait aturan membunyikan klakson.
- Jangan sampai mengganggu orang lain
Untuk bisa memahami etika dalam membunyikan klakson, cobalah untuk memposisikan diri Anda menjadi orang lain yang mendengar suara klakson tersebut. Membunyikan klakson sama seperti ketika kita berbicara dengan orang lain.
Penggunaan klakson dapat mencerminkan tingkat kesopanan pengemudi saat berkendara. Untuk itu, gunakan klakson seperlunya saja, jangan sampai mengganggu pengendara lain, ya.
- Kapan waktu yang tepat membunyikan klakson?
Jadi, kapan waktu yang tepat untuk membunyikan klakson? Anda bisa membunyikan klakson mobil adalah saat akan menyalip kendaraan lain. Anda cukup hanya membunyikan klakson satu atau dua kali pencet dalam durasi yang pendek dan dibarengi dengan kedipan lampu dim.
Pengemudi lain akan paham dan akan memberikan ruang untuk menyalip. Anda juga bisa membunyikan klakson untuk memberikan peringatan saat melewati jalan di daerah pegunungan dengan medan berliku dan berkabut.
Selain itu Anda juga bisa membunyikan klakson yang agak panjang untuk memberitahu pengemudi lain yang datang dari arah berlawanan.
- Ada pasal yang mengatur penggunaan klakson
Sebagai pengemudi yang bijak, Anda harus berhati-hati saat menggunakan klakson karena ada regulasi yang mengatur seputar klakson. Mengacu pada Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dapat dilihat di Pasal 35 huruf d bahwa klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.
Selain itu, pada Pasal 69 dalam peraturan yang sama juga mengatur tentang batas kebisingan klakson dalam satuan desibel (dB). Batas kebisingan klakson terendah ada pada ukuran 83 dB dan yang paling tinggi 118 dB.
Itulah penjelasan mengenai aturan membunyikan klakson. Semoga bermanfaat! (006/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.