Keterbukaan Informasi Pilkada

MUSFI YENDRA. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Pengumuman informasi Pemilu yang wajib dilakukan secara berkala mencakup beberapa aspek penting, seperti tahapan, program, jadwal, hak dan kewajiban terkait penyelenggaraan pemilu, hasil setiap tahapan, serta prosedur partisipasi publik dalam Pemilu. KPU, Bawaslu, dan DKPP masing-masing memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi ini secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Pengumuman informasi harus dilakukan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Selain itu, penyelenggara juga wajib menyediakan informasi tertentu setiap saat, termasuk daftar informasi khusus Pemilu, peraturan, keputusan, kebijakan, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.

Bacaan Lainnya

Dalam situasi tertentu, penyelenggara Pemilu diwajibkan untuk mengumumkan informasi secara serta-merta. Informasi ini termasuk perubahan regulasi yang berhubungan dengan hak seseorang untuk dipilih atau memilih, informasi yang dapat berdampak pada kepentingan publik, serta informasi lain yang dianggap penting untuk segera diketahui oleh masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas informasi terkait Pemilu termasuk Pilkada, pada Perki Nomor 1 Tahun 2019 ini, diatur mekanisme yang menjadi panduan bagi warga negara untuk mengakses informasi publik seputar Pemilu dan Pemilihan, serta untuk mengajukan keberatan jika permintaan informasi tidak terpenuhi.

Pasal 10 dari peraturan ini menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil oleh Pemohon Informasi dalam mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di KPU, Bawaslu ataupun DKPP. Pemohon dapat mengajukan permintaan secara tertulis atau tidak tertulis, baik langsung maupun melalui sarana elektronik. Pemohon harus melampirkan fotokopi KTP atau dokumen identitas lainnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait