Keterbukaan Informasi Pilkada

MUSFI YENDRA. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Peraturan ini menjadi landasan yang penting dalam menjamin keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Indonesia, yang pada akhirnya bertujuan untuk menjaga integritas dan legitimasi proses demokrasi di tanah air.

Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat mendorong penyelenggaran Pilkada, yaitu KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat menjalankan secara maksimal prinsip keterbukaan informasi publik mulai dari semua tahapan hingga hasil akhir Pilkada. Selain itu juga meminta masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif mengawal pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini, terutama dalam keterbukaan informasi publik pihak penyelenggara dalam menjalankan tugasnya.

Bacaan Lainnya

Pemilu dan Pilkada adalah momentum penting dalam negara demokrasi untuk memastikan bahwa kedaulatan sesungguhnya berada di tangan rakyat.(*)

(*) Penulis adalah Ketua Komisi Informasi Sumbar

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait