SEKAYU (SumbarFokus)
Usai dihadapkan pada libur dan cuti bersama perayaan Idulfitri 1444 H, ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Muba kembali diwajibkan masuk bekerja Rabu (26/4/2023) untuk menjalankan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menegaskan, kepada seluruh Kepala OPD dan pegawai untuk masuk kembali normal seperti biasa mulai Rabu (26/4/2023).
“Ya, semua wajib masuk normal seperti biasa, jangan tambah libur,” tegas Ketua Umum Forum Sekretaris Indonesia Daerah Sumsel (Forsesdasi).
Menurutnya, ketentuan libur dan cuti bersama yang telah diberikan sudah sangat cukup untuk euforia perayaan Idulfitri 1444 H.
“Nanti hari pertama masuk kerja, Kepala OPD wajib cek semua kehadiran staf dan pegawai masing-masing, terutama ASN,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Pj Sekda Musni Wijaya mengatakan, semua ketentuan dan aturan libur hingga cuti bersama untuk ditaati semua pegawai di lingkungan Pemkab Muba.
“Besok masuk kerja normal seperti biasa, wajib hadir dan kembali menjalankan roda Pemerintahan,” ucapnya.
Ia menegaskan, apabila ada yang tidak hadir tanpa keterangan atau menambah libur akan diberikan sanksi tegas.
“Ya, kalau ada yang coba-coba molor tambah libur tanpa persetujuan akan ada sanksi,” tutupnya. (014)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.