KI Sumbar Dibekukan? HM Nurnas: Tidak Urusan Gubernur atau Sekda, Apalagi Kadis Kominfotik

SK Gubernur Sumbar yang menetapkan pencabutan perpanjangan masa jabatan keanggotaan KI Sumbar 2019-2023. (Foto: PJKIP Sumbar/SumbarFokus.com)

Kondisi yang tidak sesuai dengan aturan ini sangat menggelitik HM Nurnas, yang dikenal sebagai salah seorang pionir perjuangan keterbukaan informasi publik di Sumbar.

“Bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik, siapa yang jadi majelis komisionernya? Apa Pak Sekda, Pak Gubernur, dan Bu Kadiskominfotik yang jadi majelisnya?” sebut HM Nurnas.

Bacaan Lainnya

Menurut Komisioner dua periode, Adrian Tuswandi, putusan stop perpanjangan dan KI Sumbar dibekukan adalah sebuah kekeliruan.

“Kuncinya, KI Provinsi itu wajib dibentuk. Gubernur meng-SK-kan, tidak ada SK membubarkan atau menyetop perpanjangan. SK Gubernur terbaru yang efektif 2 Januari 2024 ini sangat mudah di-PTUN-kan,” ujar Adrian Tuswandi.

Tapi menurut Toaik, biasa Adrian dipanggil banyak kalangan di Sumbar, Gubernur Sumbar mungkin mengambil asas efisiensi.

“Semua tahu kalau KI Sumbar periode ketiga terlalu berlarut proses finalnya di DPRD Sumbar. Mungkin Pak Gubernur mengedepankan asas efesiensi anggaran, baiknya dibekukan nanti aktif lagi kalau KI periode ketiga sudah diputuskan orangnya oleh DPRD Sumbar dan di-SK serta dilantik oleh Gubernur Sumbar,” ujar Adrian lagi. (000)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait