Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung ke Diskominfo Kabupaten Pasaman maupun secara daring melalui website resmi PPID Kabupaten Pasaman.
Sementara, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Pasaman Ahdi Susanto menegaskan bahwa digitalisasi merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari di era modern.
โBirokrasi sebagai pelaksana pelayanan dan pembangunan harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Karena itu, PPID Kabupaten Pasaman perlu terus dibenahi agar tampil lebih menarik, informatif, dan mudah diakses masyarakat secara digital,โ kata Ahdi.
Menurutnya, website resmi Pemerintah Kabupaten Pasaman sebagai portal utama layanan publik, termasuk aplikasi PPID yang terintegrasi di dalamnya, akan terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat secara optimal.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang IKP Diskominfo Kabupaten Pasaman Rusdan menyampaikan bahwa PPID terus berupaya menjawab berbagai tantangan keterbukaan informasi dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat serta memperkuat infrastruktur teknologi informasi.
โPPID Kabupaten Pasaman telah memanfaatkan teknologi digital melalui website resmi PPID dan website Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk mempermudah akses informasi publik bagi masyarakat,โ ujarnya.
Rusdan juga menegaskan bahwa PPID Kabupaten Pasaman berkomitmen meningkatkan kualitas layanan informasi publik guna meraih prestasi dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





