PADANG (SumbarFokus)
Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar terkait penyelenggaraan reklame dengan konten rokok di Kota Padang.
Berdasarkan hasil investigasi atas prakarsa sendiri tentang reklame dengan konten rokok di Kota Padang, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemko Padang.
Asisten Ombudsman RI Provinsi Sumbar, Reza Kurniawan menyebut sejumlah tindaklanjut Pemko Padang dari LHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar adalah telah diterbitkannya Keputusan Wali Kota Padang Nomor 389 Tentang Tempat Lainnya Kawasan Tanpa Rokok. Telah melakukan evaluasi kerja dengan Tim Reklame Kota Padang. Tidak menindaklanjuti permohonan perpanjangan atau baru dengan konten rokok. Telah melakukan kegiatan pengendalian, pengawasan, dan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame dengan konten rokok. Telah menyurati penyelenggara reklame yang memiliki izin konstruksi PBG untuk membuat surat pernyataan bersedia patuh dalam menyelenggarakan reklame sesuai dengan ketentuan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.