Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Pasaman. Dia mengatakan, kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendorong kepatuhan sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
“Kami mengapresiasi sinergi dan dukungan Kejaksaan Negeri Pasaman dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Audiensi ini menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi sekaligus memastikan setiap proses yang berkaitan dengan kepatuhan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Iddial.
Iddial mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pekerja memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui audiensi dan penyerahan putusan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi bersama Kejaksaan Negeri Pasaman memperkuat koordinasi dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya terkait kepatuhan dan perlindungan hak pekerja. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





