ACEH TIMUR (SumbarFokus)
Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island), Senin (29/01/2024), sekira pukul 01.00 WIB,
Adapun kedua pelaku berinisial JU (35), warga Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, dan MU (19), warga Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Kapolres Aceh Timur tentang maraknya judi online di wilayah Indra Makmur dan Julok.
“Langkah-langkah yang kami lakukan dengan melaksanakan patroli pada dua wilayah tersebut, dan saat anggota kami sedang patroli, diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Blang Pauh Dua sering terjadi Tindak Pidana Jarimah Maisir (red-transaksi penjualan chip domino) yang sangat meresahkan warga,” ungkap Kasat.
Lebih lanjut Kasat menyebutkan, dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan pada sebuah warung ponsel depan Bank Aceh di Desa Blang Pauh Dua.
“Hasil penyelidikan, anggota mengamankan JU selaku agen penjual Chip Domino Highland dengan ID 121431 dan username FADLI ADAM. Saat bersamaan, tim juga berhasil mengamankan MU, yang mana ia selaku pembeli chip,” sebut Kasat Reskrim.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Android milik JU, satu unit handphone Android milik MU, satu buah akun Chip Domino Highland dengan ID 121431 dengan Username FADLI ADAM yang memiliki sisa chip di akun sebesar 720.6 M milik JU, uang tunai sebesar Rp765 ribu milik JU dan uang tunai sebesar Rp35 ribu milik MU.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.