Saat ini, kedua pelaku tindak pidana jarimah maisir tersebut telah ditangkap dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbutannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” terang Kasat Reskrim. (020)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.