Diungkapkan, berdasarkan rapat badan musyawarah DPRD Kota Padang pada tanggal 20 mei 2024 dijadwalkanlah rapat paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang tahun anggaran 2023.
Kesempatan itu, Pj Wali Kota Padang diwakili Didi Ariyadi mengatakan, laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Dalam laporan pertanggungjawaban yang kami sampaikan memberikan gambaran realisasi keuangan dari aktivitas Pemerintah (ota Padang selama tahun 2023. Serta posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023 yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” terangnya.
Disampaikan, laporan yang disampaikan tersebut merupakan laporan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI memberikan Opini Wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Kota Padang tahun 2023.
Menurutnya, opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah dan merupakan opini WTP yang kesebelas kalinya oleh Pemerintah Kota Padang dan diantaranya sepuluh kali berturut-turut.
“Ini merupakan prestasi pemerintah kota padang yang didukung secara penuh oleh DPRD dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.