Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Fraksi-fraksi Sampaikan Pandangan Akhir terkait 2 Ranperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda fraksi-fraksi menyampaikan pandangan akhir tentang dua rancangan peraturan daerah (ranperda), yaitu ranperda tentang pemajuan kebudayaan daerah, cagar budaya dan pengelolaan museum serta ranperda tentang perubahan ketiga perda nomor 8 Tahun 2016 tentang struktur perangkat daerah. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Selasa (2/7/2024) ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda fraksi-fraksi menyampaikan pandangan akhir tentang dua rancangan peraturan daerah (ranperda), yaitu ranperda tentang pemajuan kebudayaan daerah, cagar budaya dan pengelolaan museum serta ranperda tentang perubahan ketiga perda nomor 8 Tahun 2016 tentang struktur perangkat daerah.

Bacaan Lainnya

“Penyampaian pandangan akhir fraksi tentang ranperda yang sedang dibahas merupakan salah satu tahapan sebelum pengesahannya menjadi peraturan daerah. Kedua ranperda tersebut akan segera dijadwalkan pengesahannya menjadi perda dalam rapat paripurna oleh badan musyawarah DPRD,” sebut Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar.

Dijelaskan, ranperda tentang perubahan ketiga perda nomor 8 Tahun 2016 tentang struktur perangkat daerah mengatur tentang perubahan struktur OPD di lingkup pemerintahan provinsi.

“Perubahan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat ini dilakukan untuk menciptakan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran,” tambah Irsyad Safar.

Ini sesuai pula dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Hal yang dipertimbangkan yakni beban kerja, kompleksitas pekerjaan, ketersediaan sumber daya serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.

“Atas dasar pertimbangan hal-hal tersebut maka perlu dilakukan penataan kembali terhadap perangkat daerah, baik dengan melakukan perubahan/penyesuaian tipe, pemecahan dan pembentukan perangkat daerah baru maupun dengan melakukan penggabungan beberapa Perangkat daerah,” sebutnya lagi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait