Sebut Judi Online Sebagai Penyakit Sosial, Sultan Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. (Foto: DPD RI/SumbarFokus.com)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut pemblokiran itu dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024.

“Apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online, kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5.000 rekening dalam beberapa bulan ini,” kata Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta. (000/DPD)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait