Sidang Sengketa Informasi di KI Sumbar, Terkuak Soal Pengembalian Uang

Sidang Penyelesaian sengketa informasi publik antara Didi Someldi Putra dengan Atasan PPID Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan. (Foto: KI Sumbar/sumbarfokus.com)

Sedangkan Adrian Tuswandi mengatakan, pemohon terlalu lembek, apa yang dialaminya tidak mau diekspos ke publik.

“Saya jadi heran, apa maksud di balik sengketa aquo ini,” ujar Adrian Tuswandi.

Bacaan Lainnya

Anggaran Rp 1,1 miliar lebih itu, kata Adrian, jumlahnya sangat besar, apalagi LHP-nya tahun 2022, yang berarti sudah dua tahun.

“Masak tidak bisa diakses dokumennya. Harusnya ini di-publish ke publik biar biasa aparat penegak hukum masuk. Enak betul jadi pejabat publik, ada temuan terus 60 hari lewat, tindak lanjutnya karena aturan internal BPK yang berlaku untuk umum, dikecualikan. Kalau virla tentu Aparat Penegak Hukum (APH) akan bekerja, pasti ketika penyidik APH meminta keterangan tentang kerugian negara BPK akan buka, ” tegas Adrian.

Sidang dengan agenda keterangan itu, kata Ketua Majelis Tanti, di persidangan dirasa cukup, dan selanjutnya sidang register terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumbar ini dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan para pihak.

“Kita target dua minggu ke depan register ini sudah bisa diputuskan,” ujar Tanti. (000/ki)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait