Terduga Tindak Pidana Pencurian Disergap Jajaran Polsek Lembah Melintang

Pelaku tindak pidana pencurian berinisial AF (28), ditahan di Mapolsek Lembah Melintang, Minggu (8/1/2023) malam. (Foto: Ist.)

Setelah melancarkan aksinya dan tersangka berhasil mengambil uang tunai di warung milik korban sebesar Rp1.950.000. Selain uang tunai, tersangka juga mengambil rokok Sampoerna mild sebanyak tiga slop, rokok Surya tiga slop, rokok Dji Sam Soe lima bungkus, dan delapan buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, sehingga korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp4,1 juta.

“Dari keterangannya, tersangka mengakui segala perbuatannya yang telah mengambil barang-barang milik korban,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait