Terduga Tindak Pidana Pencurian Disergap Jajaran Polsek Lembah Melintang

Pelaku tindak pidana pencurian berinisial AF (28), ditahan di Mapolsek Lembah Melintang, Minggu (8/1/2023) malam. (Foto: Ist.)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial AF (28) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Bacaan Lainnya

Pelaku berhasil diringkus dirumahnya di Ujung Tanjung, Jorong Ranah Salido, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (8/1/2023) malam sekira pukul 23.45 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, melalui AKP Zulfikar, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari Laporan
Polisi nomor : LP/B/02/I/2023/Sek. Lembah Melintang/Res. Pasbar/Polda Sumbar tanggal 8 Januari 2023 terkait tindak pidana pencurian.

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada dirumah tepatnya di Ujung Tanjung Jorong Ranah Salido, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/01/I/2023/ Reskrim tanggal 8 Januari 2023, tim opsnal unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lembah Melintang Ipda Nazri Zulkifli langsung mendatangi rumah tersangka.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup,
dalam waktu kurang dari sepuluh jam tersangka AF berhasil diringkus oleh tim opsnal Polsek Lembah Melintang yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya tanpa ada perlawanan,” ujar Zulfikar kepada awak media, Senin (9/1/2023).

Diterangkan, peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh korban bernama Kasim pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 05.30 WIB subuh, diduga tersangka AF masuk ke dalam warung dengan cara merusak kunci pintu belakang warung menggunakan sebilah parang, kemudian tersangka masuk ke dalam warung dan mengambil barang-barang milik korban.

Setelah melancarkan aksinya dan tersangka berhasil mengambil uang tunai di warung milik korban sebesar Rp1.950.000. Selain uang tunai, tersangka juga mengambil rokok Sampoerna mild sebanyak tiga slop, rokok Surya tiga slop, rokok Dji Sam Soe lima bungkus, dan delapan buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, sehingga korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp4,1 juta.

“Dari keterangannya, tersangka mengakui segala perbuatannya yang telah mengambil barang-barang milik korban,” terangnya.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait