“Jadi tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan SPT,” ujarnya.
Ia menyebutkan, terkait penyampaian SPT Tahunan oleh kepala daerah yang dikemas dalam pekan panutan kali ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun oleh KPP Pratama Padang Dua.
“Harapannya adalah apa yang dilakukan kepala daerah menjadi panutan dan diikuti masyarakat selaku wajib pajak. Yaitunya agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Yakni, 31 Maret 2023 untuk WP Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk WP Badan. Alhamdulillah Pak Wali Kota Padang memberikan contoh sebagai tokoh panutan pada kesempatan ini,” paparnya.
Dalam kesempatan itu terlihat hadir Kepala Kantor KPPN Padang Tisari Yona Geumila, perwakilanKanwil DJP Sumbar dan Jambi serta Kapolres Mentawai AKBP Fahmi Reza, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumbar, perwakilan Bupati Mentawai dan lainnya.
(000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.