AGAM (SumbarFokus)
Bupati Agam Andri Warman menjawab Pandangan Umum Fraksi di DPRD terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Agam tahun 2025-2045.
Jawaban ini disampaikan dalam rapat paripurna Senin (3/6/2024) di Aula Utama DPRD Agam.
Menanggapi saran dari Fraksi Gerindra, Bupati Andri Warman menyatakan kesepakatan bahwa penyusunan RPJPD harus menganut prinsip dasar pemerataan dan keadilan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kami sependapat bahwa pemerataan dan keadilan adalah kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata bupati.
Selanjutnya, Bupati Agam juga menyetujui pandangan dari Fraksi PKS bahwa kearifan lokal harus diintegrasikan dalam batang tubuh RPJPD.
“Kearifan lokal Ranah Minang berdasarkan falsafah ABS-SBK akan diusulkan bersama dalam RPJPD, mengingat pengakuan konstitusional tentang kearifan lokal ini sangat penting,” ujarnya.
Menanggapi saran dari Fraksi Demokrat-Nasdem, Bupati Agam juga sepakat dengan pentingnya pembangunan berasaskan lingkungan dan mitigasi bencana.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.