Bupati Padang Pariaman: Hukum Pidana Adat Diakui, Tapi Tak Boleh Keluar dari Hukum Nasional

Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menegaskan hukum pidana adat masih memiliki tempat dalam sistem hukum Indonesia. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menegaskan hukum pidana adat masih memiliki tempat dalam sistem hukum Indonesia. Namun, penerapannya harus tetap berada dalam koridor hukum nasional, termasuk menghormati hak asasi manusia dan prinsip kepastian hukum.

Hal itu disampaikannya dalam Seminar Nasional rangkaian Pelantikan Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat di Padang, Sabtu (29/8/2026). Seminar mengangkat tema pengakuan eksistensi hukum pidana adat, tantangan kodifikasi, serta batasan implementasinya dalam sistem peradilan pidana nasional.

John Kenedy mengatakan hukum pidana adat merupakan bagian dari living law atau hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Kehadirannya dapat dipertimbangkan dalam sistem hukum nasional, terutama setelah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan ruang terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat.

Bacaan Lainnya

Namun, menurutnya, pengakuan tersebut bukan berarti hukum adat dapat diterapkan tanpa batas. Eksistensi norma adat harus dapat dibuktikan, masih hidup dan dipatuhi masyarakat, serta tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Hukum pidana adat tidak seharusnya dihapus, tetapi juga tidak boleh diterapkan tanpa batas,” tegasnya.

John Kenedy menilai pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu ruang yang dapat mempertemukan nilai-nilai hukum adat dengan sistem hukum nasional. Penyelesaian melalui perdamaian, pemulihan hubungan sosial, ganti kerugian, dan musyawarah dinilai sejalan dengan karakter hukum adat yang mengutamakan pemulihan keseimbangan dalam masyarakat. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait