Pelaku KDRT di Pasbar Resmi Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, memperlihatkan barang bukti terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Senin (24/8/2026). (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Polres Pasaman Barat menetapkan seorang lelaki berinisial AS (49) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban Erlina (istrinya).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Senin (24/8/2026).

Dikatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Perbuatan tersangka berawal dari permasalahan rumah tangga antara tersangka dan korban Erlina yang sudah tidak harmonis, bahkan mereka berdua diketahui sudah tidak tinggal dalam satu rumah.

“Pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban mendatangi tersangka dengan tujuan meminjam alat memasak berupa dandang yang membuat tersangka menjadi marah dan emosi,” terangnya.

Dia menyebut, tersangka mendatangi rumah korban yang berada di jalan KKN Nagari Lingkuang Aua, dan langsung melakukan kekerasan fisik dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang ke sejumlah bagian tubuh korban.

“Tersangka mengayunkan senjata tajam ke bagian kening (dahi) sebanyak satu kali, dan pada bagian punggung sebanyak satu kali, sehingga korban mengalami luka serius,” sebutnya.

Dia menjelaskan, tersangka langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya, menginstruksikan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata untuk melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait