Akibat kejadian itu, PT Pendidikan Ganesha Operation mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 1 Oktober 2026, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, penelusuran CCTV, dan informasi masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan RK. Polisi kemudian bergerak dan mengamankannya tanpa perlawanan di kawasan Alang Laweh.
āSaat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,ā tambah Kompol Yasin.
Atas dugaan perbuatannya, RK dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





