Oleh karenanya, ia menilai perlu waktu, perjuangan dan kesepahaman bersama untuk dapat ditetapkan, bahwa bangsa ini menghendaki agar sistem bernegara kita kembali kepada UUD 1945 naskah asli.
Disebutkan juga, Indonesia belum memenuhi syarat sebagai sebuah negara. Sebab, keempat aspek itu sepenuhnya masih dikuasai oleh kerajaan dan kesultanan Nusantara.
“Lalu, kerajaan dan K
Kesultanan Nusantara ini, bangsa-bangsa lama ini yang kemudian bersepakat membentuk negara baru bernama Indonesia. Jadi, Indonesia itu adalah kumpulan dari bangsa-bangsa lama. Indonesia dibangun dari itu. Mereka sepakat mendirikan negara baru. Secara hakekat yang merdeka adalah negara dan bangsa lama,” tutur Mulyadi. (000/DPD)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.