PADANG (SumbarFokus)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor PW Sumatera Barat meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengusut dugaan kepemilikan satwa dilindungi oleh oknum anggota DPRD Sumbar berinisial BSN.
Oknum tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Padang dalam perkara lain.
Ketua LBH GP Ansor PW Sumbar Eko Kurniawan mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang perlu ditindaklanjuti secara serius.
“Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, oknum anggota DPRD tersebut diduga juga memelihara satwa dilindungi di Indonesia. Hal ini perlu jadi perhatian bersama, agar momentum Hari Satwa Liar Sedunia atau World Wildlife Day setiap tanggal 3 Maret, menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran global tentang pentingnya melindungi satwa dan tumbuhan liar dari ancaman kepunahan,” katanya.
Dia menyebut, jenis satwa yang diduga dipelihara antara lain siamang, burung kakatua, dan burung nuri.
“Terkait jenis satwa yang diduga dipelihara oleh BSN berdasarkan laporan kepemilikan dan pemeliharaan satwa liar yang yang dilindungi antara lain ada siamang, burung kakatua, burung Nuri,” ujarnya.
Eko menjelaskan, perlindungan terhadap satwa liar telah diatur dalam regulasi nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, setiap orang dilarang memburu, menangkap, memelihara, hingga memperdagangkan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






