Dijelaskan oleh alumni Sastra Indonesia Unand dan lulusan Magister Linguistik FIB Unand ini, program Fast Track adalah percepatan perkuliahan yang memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mempersingkat waktu studi dari yang seharusnya empat tahun untuk Sarjana ditambah dua tahun untuk Magister menjadi lebih pendek, yaitu total hanya lima menjalani program Sarjana dan Magister sekaligus. Program ini ada di FIB, Unand.
“Syarat untuk program Fast Track adalah mahasiswa yang bersangkutan tengah menjalani program S-1, menunjukkan prestasi akademik dengan IPK minimal 3,25, dengan nilai paling rendah B sampai akhir semester 6. Dia juga haru telah menyelesaikan minimal 120 SKS, dan memiliki nilai TOEFL besar dari atau sama dengan 450. Penerimaan mahasiswa pada program fast track diseleksi secara admnistratif oleh pimpinan fakultas dan jurusan. Kemudian, mahasiswa yang dinyatakan memenuhi persyaratan akademik dan adminstratif ditetapkan sebagai peserta program Fast Track dengan Surat Keputusan Dekan,” terang Khofifah.
Selanjutnya, ketentuan dari Fast Track, perkuliahan bagi peserta dirancang dengan total waktu masa studi empat semester atau dua tahun, yang terdiri atas maksimal dua semester atau satu tahun penyelesaian program S1 dan minimal dua semester atau satu tahun penyelesaian program S2. Penyelesaian program S-1 yang dilaksanakan selama maksimal dua semester (maksimal sampai semester Vlll) adalah untuk menyelesaikan beban minimum 144 sks atau sesuai dengan beban studi yang ditetapkan oleh program studi S-1 yang diikuti dan peserta program Fast Track berstatus sebagai mahasiswa S-1.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.