Selanjutnya, penyelesaian program S-2, setelah penyelesaian Program S-1, dilaksanakan selama dua semester, mulai pada semester IX, dengan beban studi akumulatif minimal 35 sks atau sesuai dengan beban studi minimal yang ditetapkan Prodi S-2 bersangkutan termasuk tesis, dan peserta program Fast Track berstatus sebagai Mahasiswa S-2. Dalam masa penyelesaian Program S-1, pada Semester VII dan Semester VIII, peserta program Fast Track dapat mengikuti perkuliahan Program S-2 dengan jumlah beban sks akumulatif (S1 dan S2) maksimal 18 sks, dan KRS untuk perkuliahan pada Program S-2 selama masa penyelesaian program S-1 disetujui oleh Ketua Program Studi S-2 bersangkutan.
Dengan adanya tuntutan bagi mahasiswa fast track untuk menyelesaian studi S-1 dan S-2 maksimal selama lima tahun, tentunya tantangan tersendiri bagi dirinya dalam mengikuti program tersebut. Sebagai mahasiswa S-1 yang disibukkan dengan tugas kuliah, skripsi ditambah revisi, serta seminar proposal dan komprehensif, dia mengaku merasakan perjuangan tersendiri. Pada waktu yang sama, Khofifah adalah mahasiswa S-2 yang juga disibukkan dengan tugas kuliah yang tak jarang berupa penelitian lapangan, membuat makalah penelitian, dan presentasi setiap minggu. Â DIketahui, saat itu, dirinya juga ikut dalam proyek penelitian bersama dosen sewaktu mengikuti program Fast Track.
“Seharian di depan laptop adalah hal yang wajar pada saat itu. Selesai kuliah 3 sks di S-2, kemudian dilanjutkan kuliah 3 SKS di S-1, tanpa jeda, adalah hal yang dijalani setiap minggunya. Bahkan, pada saat menyelesaikan seminar proposal skripsi di S-1, masih dengan outfit sempro, saya langsung mengikuti perkuliahan di S-2. Begitu juga pada saat wisuda S-1, selesai wisuda, keesokan harinya saya sudah harus menyelesaikan tugas Neurolinguistik di S-2. Tidak ada jeda. Begitulah Fast Track,” tuturnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





