Dengan dukungan KONI Pusat dan terbitnya SK Nomor 144 Tahun 2026, kebijakan penunjukan caretaker KONI Agam kini memiliki pijakan organisasi. Masa transisi selanjutnya diarahkan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, pembinaan atlet berlanjut, persiapan Porprov tidak kehilangan momentum, serta Musorkab dapat dipersiapkan sesuai mekanisme organisasi. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





