PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Perlindungan pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan kembali memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Barat menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp70 juta kepada ahli waris mendiang Yempino Wisman.
Yempino merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU) yang memperoleh perlindungan melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Mendiang Yempino meninggal dunia pada 25 Juli 2026 akibat kecelakaan kerja saat dalam perjalanan pulang setelah bekerja. Dia mengalami musibah hanyut di sungai.
Karena tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris mendiang berhak menerima manfaat JKK berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp70 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Barat Ana Rizqi Toyyibah mengatakan, penyerahan santunan tersebut menjadi wujud kehadiran negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya mendiang Yempino Wisman. Semoga santunan Jaminan Kecelakaan Kerja yang diterima oleh keluarga dapat meringankan beban ekonomi yang ditinggalkan serta memberikan manfaat bagi keberlangsungan kehidupan keluarga,” ujar Ana.
Menurut dia, perlindungan jaminan sosial semakin penting bagi pekerja dengan tingkat risiko pekerjaan yang cukup tinggi. Kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga, terutama ketika pekerja merupakan salah satu sumber penghasilan utama.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





