Pemkab Pasbar Tindaklanjuti LHP Ombudsman Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari

Bupati Pasaman Barat Yulianto didampingi Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, saat menghadiri pemyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Selasa (6/10/2026). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Bupati Pasaman Barat Yulianto bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Doddy San Ismail menghadiri penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan tindakan korektif oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat di Kantor Ombudsman RI Sumatera Barat, Kota Padang, Selasa (6/10/2026).

Penyampaian LHP tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan Ombudsman RI terhadap dua laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari di Kabupaten Pasaman Barat.

Laporan pertama disampaikan oleh Rozikin terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh Penjabat (Pj.) Wali Nagari Kajai dalam proses pemberhentian Wali Jorong Limpato Arta Idwel.

Bacaan Lainnya

Sementara, laporan kedua disampaikan Muhammad Jamil terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh Wali Nagari Kajai Selatan dalam pemberhentian dirinya dari jabatan Kasi Pemerintahan pada Kantor Pemerintahan Wali Nagari Kajai Selatan, terhitung sejak 21 November 2025.

Selain persoalan pemberhentian dari jabatan, laporan tersebut juga memuat dugaan pengabaian kewajiban hukum terkait belum dibayarkannya tunjangan jabatan Muhammad Jamil untuk periode Juli hingga November 2025.

Atas kedua laporan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam LHP yang disertai dengan tindakan korektif sebagai bagian dari upaya perbaikan penyelenggaraan pelayanan dan tata kelola pemerintahan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait