Menggunakan Ponsel saat Berkendara di Sawahlunto, Siap-siap Ditilang Manual

Satlantas Polres Sawahlunto mulai berlakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.(Foto: RIKI YUHERMAN).

Sawahlunto (SumbarFokus)

Penilangan secara manual mulai diberlakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sawahlunto bagi pengendara yang melanggaran lalu lintas. Penilangan dilakukan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas dengan fatalitas tinggi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sawahlunto AKBP. Purwanto Hari Subekti, melalui Kasat Lantas AKP. Asep Wahyudi, menyebutkan ada 12 pelanggaran yang akan dilakukan penilangan. Kepada masyarakat, diimbau agar dapat mematuhi segala peraturan berlalu lintas.

“Kita akan tilang jika kedapatan, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melampaui batas kecepatan, melawan arus, di bawah pengaruh alkohol, kendaraan overload dimension, kendaraan tidak sesuai peruntukan, serta kendaraan tanpa plat nomor atau TNKB palsu,” rinci Kasat Asep Wahyudi.

Selain itu, lajut Kasat Lantas, juga diimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas, lengkapi surat kendaraan, serta memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepada seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk mendukung dengan mensosialisasikan kegiatan penilangan manual ini demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait