Ibu Bayi Laporkan Dokter RS Yarsi ke Polres Pasaman Barat, Dugaan Kelalaian Medis Berujung Kematian

Novia Sartika, didampingi suaminya dan kuasa hukum Ahmad Romi, usai membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayana Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat, Senin (28/9/2025). (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Novia Sartika (30), ibu dari seorang bayi berusia delapan bulan, melaporkan salah seorang dokter di Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat, ke Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (28/9/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam penanganan medis terhadap anak Novia yang menjalani operasi di RS Yarsi Ibnu Sina pada 2 September 2026.

Saat membuat laporan, Novia didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Alam Batuah, Ahmad Romi. Laporan Polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 28 September 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut Ahmad Romi, perkara tersebut bermula ketika anak kliennya yang masih berusia delapan bulan menjalani operasi di RS Yarsi Ibnu Sina pada 2 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Operasi tersebut, menurut Romi, ditangani oleh dokter berinisial FBP.

Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima keluarga saat itu, pasien didiagnosis mengalami kondisi usus yang berdempetan. Namun, pihak keluarga disebut tidak mendapatkan penjelasan bahwa terdapat bagian usus pasien yang dipotong dalam proses operasi.

ā€œDiagnosa dokter, pasien anak ini ususnya berdempet, tetapi dokter tidak pernah memberitahu kepada keluarga kalau usus anaknya dipotong,ā€ ujar Romi.

Menurut Romi, pihak RS Yarsi sebelumnya menyampaikan kepada keluarga bahwa usus pasien tidak dipotong, melainkan disusun.

Namun, setelah pasien dirujuk ke RS M Djamil Padang, keluarga disebut mendapatkan informasi berbeda mengenai kondisi usus pasien.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait