βKalau air bersih tersedia, lingkungan kita memiliki kondisi yang lebih baik. Pertanian juga bisa lebih produktif sehingga mendukung ketahanan pangan. Begitu pula dengan udara bersih yang berpengaruh langsung terhadap kesehatan masyarakat,β ujarnya.
Yomike juga mengingatkan bahwa persoalan lingkungan dapat berdampak melampaui batas wilayah administratif. Kabut asap, misalnya, dapat menyebar ke daerah lain mengikuti arah angin sehingga penanganannya membutuhkan kepedulian dan kerja sama lintas wilayah.
βAsap tidak punya KTP. Ketika terbawa angin, masyarakat di wilayah lain juga ikut merasakan dampaknya. Karena itu, menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah,β tuturnya.
Dia mendorong tokoh masyarakat, cadiak pandai, Bundo Kanduang, dan berbagai unsur lainnya untuk ikut menyampaikan edukasi mengenai pentingnya menjaga lingkungan. Keterlibatan mereka diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat sekaligus membangun kebiasaan yang lebih bertanggung jawab terhadap alam.
Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang RPPLH Sumbar menjadi salah satu landasan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jangka panjang. Ruang lingkupnya mencakup pemetaan kondisi dan potensi lingkungan, identifikasi permasalahan, penetapan sasaran, strategi dan arah kebijakan, hingga program perlindungan, pemantauan, evaluasi, serta pembiayaan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





