*Bagaimana truk perusahaan merusak jalan?*
Kepala Dinas PUPR Muba Alva Elan merinci kenapa truk-truk perusahaan yang melintasi ruas jalan ikut merusak jalan yang dibangun Pemkab Muba.
Menurutnya, banyak pihak kurang paham dan cenderung tak mau mengerti tentang kelayakan umur beton yang bisa dilalui usai dibangun.
“Untuk karakteristik (K) betonnyo itu perlu didukung oleh umur beton juga, yakni minimal 14 hari- idealnya 21 hari- jalan baru bisa dilewati. Taruh misal, kita sudah membangun jalan dengan desain K400 atau lebih, tapi jika belum sampai 14 hari susah dilintasi maka bakal tidak maksimal. Jadi kerjasama perusahaan itu sangat duperlukan. Mereka harus paham untuk bersama memaksimalkan hasil konstruksi jalan itu nantinya, ” urai Alva.
Sayangnya, dikatakan, truk perusahaan kebanyakan tidak memahami dan abai.
“Akan kita mulai lagi komunikasi dengan perusahaan, setelah semua perusahaan nantinya dapat arahan dari Pj Bupati yang dijadwalkan tanggal 12 Mei mendatang, kita akan buat konstruksi jalan dengan beban maksimal dari tiap-tiap kendaraan yang lewat di ruas tersebut. Tentu ini demi warga Muba ya bukan mengakomodir perusahaan. Sebaliknya, perusahaan harus ikut sumbangsih atau keikutsertaan karena perusahaan tersebut ikut menggunakan ruas jalan,” ujarnya.
Terkait usulan ke Kementerian PUPR, Alva menerangkan, Pj Bupati Muba telah melayangkan surat berklasifikasi Penting bernomor 2023900/453 /PU-PR/2023 pada 17 April 2023.
“Isinya usulan Pembangunan Jalan Strategis di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024 yakni di Mangunjaya-Macang Sakti si Kecamatan Babat Toman dan Sanga Desa serta suka jalan Panca Tunggal-Bumi Kencana Kecamatan Sungai Lilin dengan total anggaran Rp100 miliar.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.