Mengingat terduga pelaku masih berusia 17 tahun, penanganan perkara mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat, dan psikolog untuk mendukung proses hukum serta perlindungan dan pemulihan korban.
βPenyidik Unit IV PPA masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap perkara ini. Kami memastikan penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak, baik korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum,β jelas A. Agung.
Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, video, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban atau anak yang berkonflik dengan hukum. Masyarakat juga diminta menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian dan memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh perlindungan serta pendampingan yang diperlukan. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





