Komisioner KI Sumbar Dorong KPU Agam Perkuat SOP Pelayanan Informasi Publik

Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Mona Sisca, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam memperkuat penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam tata kelola pelayanan informasi publik. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

AGAM (SumbarFokus)

Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Mona Sisca, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam memperkuat penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam tata kelola pelayanan informasi publik.

Dorongan tersebut disampaikan Mona dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Standar Operasional Prosedur Permintaan Layanan Informasi Publik yang digelar KPU Kabupaten Agam di Aula Husni Kamil Manik, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya anggota KPU, Bawaslu, partai politik, dan media. FGD digelar sebagai bagian dari upaya KPU Agam menyempurnakan tata kelola pelayanan informasi publik.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Agam Herman Susilo mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2446/ORT.08-SD/01/2026.

“Kami berharap kehadiran Komisi Informasi Sumbar dan pihak terkait mampu memberikan masukan dan rekomendasi yang akan menyempurnakan SOP tata kelola pelayanan informasi di KPU Agam,” tuturnya.

Menurut Herman, penguatan tata kelola informasi publik penting agar masyarakat dapat memperoleh haknya terhadap informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta PKPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Informasi Publik KPU.

Mona mengatakan, penerapan SOP pelayanan informasi publik yang jelas dan terstandar penting bagi lembaga penyelenggara pemilu. Selain memberikan kepastian dalam pelayanan, SOP juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat transparansi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait