IASC Terima Lebih dari 515 Ribu Laporan Penipuan Keuangan

Kontak 157 disediakan untuk pengaduan kasus penipuan aktivitas keuangan ilegal. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Kasus penipuan transaksi keuangan dan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia masih marak terjadi. Dalam periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima sebanyak 515.345 laporan dari masyarakat terkait berbagai kasus penipuan keuangan.

Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening berhasil diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Upaya penanganan yang dilakukan IASC juga berhasil memblokir dana korban hingga sekitar Rp585,4 miliar. Selain itu, dana korban sebesar Rp169 miliar telah berhasil dikembalikan dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.

Bacaan Lainnya

Melihat tingginya angka kasus tersebut, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi dan aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya terhadap tawaran melalui media sosial atau pesan pribadi, serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak lain.

Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial maupun penyalahgunaan data pribadi.

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal dapat melapor melalui sipasti.ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id untuk mendukung pemblokiran cepat pada rekening pelaku. (028)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait