Satgas PASTI OJK Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal

Tampilan website IASC. (Foto: AMELIA RIZAL GUMELANG/SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 953 entitas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal selama periode Januari hingga Maret 2026.

Dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, Selasa (26/5/2026), Satgas PASTI menyebutkan sebanyak 951 entitas merupakan pinjol ilegal dan dua lainnya penawaran investasi ilegal yang ditemukan pada sejumlah situs dan aplikasi.

Selain melakukan penindakan, Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat saat ini.

Bacaan Lainnya

Beberapa modus tersebut di antaranya jasa periklanan dengan sistem deposit, yakni menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau menonton iklan, namun korban diminta menyetor dana dengan janji keuntungan besar.

Modus lainnya adalah peniruan identitas entitas investasi resmi atau impersonation, di mana pelaku menggunakan nama dan logo perusahaan jasa keuangan legal untuk meyakinkan masyarakat.

Satgas PASTI juga menemukan modus penawaran pendanaan dengan imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis, praktik money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru, hingga perdagangan aset kripto ilegal oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi.

“Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya,” terang tim Satgas PASTI. (028)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait