JAKARTA (SumbarFokus)
PT Danantara Asset Management (Persero) menetapkan delapan aturan perilaku dan profesionalisme bagi direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini mencakup kewajiban hadir di lokasi operasional, larangan menggunakan pengawalan patwal untuk kepentingan pribadi, hingga pembatasan pamer gaya hidup mewah di media sosial.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris. Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025 itu ditandatangani Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero) Dony Oskaria.
Dalam pedoman tersebut, pejabat BUMN diwajibkan menjaga integritas dan hadir secara fisik di lokasi operasional perusahaan minimal 50 persen dari hari kerja efektif setiap bulan. Mereka juga dilarang melibatkan pasangan atau anggota keluarga dalam urusan kedinasan maupun transaksi bisnis.
Aturan berikutnya menekankan kepatuhan terhadap hukum, prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), serta ketentuan antikorupsi dan gratifikasi. Pelanggaran dapat berujung pada evaluasi integritas hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
Danantara juga mengatur hubungan kerja antara direksi dan dewan komisaris. Keduanya wajib bersinergi secara profesional sesuai kewenangan masing-masing, sehingga tidak terjadi tumpang tindih peran maupun intervensi komisaris dalam kegiatan operasional sehari-hari.
Dalam pengelolaan konflik kepentingan, direksi dan komisaris diwajibkan menandatangani pernyataan tahunan bebas konflik kepentingan. Mereka juga dilarang memanfaatkan jabatan, informasi internal, atau aset perusahaan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun keluarga.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





