JAKARTA (SumbarFokus)
Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada PNS, ASN, dan beberapa honorer sebagai penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
Adapun jadwal cair gaji ke-13 dan THR biasanya diberikan tahun ajaran baru dan jelang Hari Raya Idul Fitri ketika Ramadan.
Meski demikian, tidak semua honorer akan menikmati bonus THR Idul Fitri dan gaji ke-13 pada tahun ini. Hanya honorer yang bekerja pada instansi pusat dan lembaga nonstruktural.
Selain itu, tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Juga tenaga honorer yang bekerja pada lembaga penyiaran publik, serta honorer yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Menanggapi hal tersebut, Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengaku kecewa dan menyayangkan sikap pemerintah yang sensitif terhadap tenaga honorer yang mengabdikan diri pada instansi publik yang penting lainnya yang berdampak besar bagi masyarakat seperti tenaga honorer guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.