Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera Barat: Bencana Alam atau Bencana Kebijakan?

Trya Harum Akmil. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Data memperlihatkan arah persoalannya. Analisis WALHI Sumatera Barat mencatat,
sepanjang 2001 hingga 2024 provinsi ini kehilangan sekitar 320 ribu hektare hutan primer lembap dan 740 ribu hektare tutupan pohon. Pada 2024 saja, 32 ribu hektare hutan hilang. Daerah Aliran Sungai (DAS) Aia Dingin kehilangan 780 hektare tutupan pohon, sebagian besar di hulu, sedangkan Kota Padang kehilangan sekitar 3.400 hektare hutan. Ironisnya, sekitar 54
persen wilayah Sumatera Barat masih berstatus kawasan berhutan pada 2020.

Secara regional, WALHI mencatat 1,4 juta hektare hutan di tiga provinsi terdeforestasi pada 2016 hingga 2025 akibat aktivitas 631 pemegang izin tambang, sawit, pemanfaatan hutan, panas bumi, dan pembangkit listrik tenaga air.

Angka-angka ini adalah temuan organisasi masyarakat sipil dan
perlu diuji secara terbuka, tetapi polanya sulit diabaikan.

Korban pun terkonsentrasi di wilayah hulu. Di Kabupaten Agam, setidaknya 197 jiwa meninggal, 142 di antaranya di Kecamatan Palembayan. Longsor di gerbang masuk Padang Panjang menewaskan 30 orang.

Bacaan Lainnya

Warga melihat sendiri tunggul-tunggul kayu hanyut terbawa arus, tanda penebangan di hulu. Bahkan pejabat pemerintah, yakni Kepala BP BUMN Dony Oskaria, menyatakan bahwa banjir bandang ini tidak bisa dianggap semata akibat cuaca
ekstrem dan menunjuk pembalakan liar sebagai pemicu utama.

Di sinilah bencana alam berubah menjadi bencana kebijakan. WALHI menilai, eksploitasi hutan dilegalkan melalui pelepasan kawasan hutan dalam revisi tata ruang. Pertambangan emas ilegal juga bertahan karena penegakan hukum yang lemah.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait