Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan kajian risiko disebut tidak dijalankan serius. Respons pemerintah pun cenderung tambal sulam di hilir, seperti pembangunan tebing sungai dan normalisasi, sementara sumber masalah di hulu dibiarkan.
Dalam perspektif kebijakan publik, ini adalah kegagalan menangani akar masalah dan memilih mengobati gejala.
Pertanyaan politiknya sederhana: siapa yang berwenang dan siapa yang bertanggung jawab? Kewenangan perizinan, kehutanan, dan pertambangan tersebar antara
pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, sehingga tanggung jawab mudah saling dilempar saat bencana tiba.
Akuntabilitas yang kabur adalah lahan subur bagi pembiaran. Selama tidak ada pejabat atau korporasi yang dimintai pertanggungjawaban atas izin yang bermasalah, siklus kerusakan akan terus berulang dan bencana dianggap sebagai nasib.
Ada juga dimensi keadilan yang jarang dibicarakan. Keuntungan dari eksploitasi hulu dinikmati segelintir pemegang izin dan pelaku usaha, sedangkan kerugiannya ditanggung
warga nagari di bantaran sungai dan lereng bukit.
BNPB mencatat sekitar 141.800 orang di Sumatera Barat terdampak per awal Desember 2025. Mereka kehilangan rumah, sawah, bahkan anggota keluarga, tanpa pernah diajak menentukan nasib hutan di atas kampung mereka.
Maka ada beberapa langkah yang mendesak bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Barat, bersama pemerintah pusat. Pertama, audit menyeluruh atas
izin di hulu DAS dan moratorium izin baru di kawasan rawan bencana.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





