Kedua, penegakan hukum yang tegas terhadap pembalakan liar dan tambang ilegal, termasuk aktor pemodal di belakangnya, bukan hanya pekerja lapangan.
Ketiga, KLHS dan peta risiko bencana harus menjadi syarat mengikat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, dan dokumennya dibuka kepada publik.
Keempat, nagari dan masyarakat adat perlu dilibatkan sebagai pengawas hutan, sejalan dengan falsafah Minangkabau alam takambang jadi guru.
Duka ratusan keluarga seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar bahan pidato belasungkawa. Menyebut peristiwa ini sekadar bencana alam adalah cara paling nyaman untuk menghindari tanggung jawab.
Selama hulu tidak dipulihkan dan izin tidak dikoreksi, galodo berikutnya hanya soal waktu. Dan ketika itu terjadi, kita tidak lagi punya alasan untuk mengatakan bahwa kita tidak tahu. (*Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





