Dewan Pers Sesalkan Pernyataan yang Merendahkan Profesi Wartawan

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 sebagai respons atas munculnya pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dewan Pers menyesalkan adanya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya dalam pernyataan resmi Dewan Pers, Senin (20/7/2026).

Menurut Komaruddin Hidayat, wartawan menjalankan fungsi penting dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap pihak diharapkan menghormati tugas jurnalistik yang dilaksanakan secara profesional sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pejabat publik, lembaga, maupun kelompok lainnya untuk bersama-sama menjaga iklim yang menghormati kebebasan pers dan profesionalisme wartawan.

“Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik,” katanya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait