Dewan Pers Sesalkan Pernyataan yang Merendahkan Profesi Wartawan

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Dewan Pers menegaskan kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Penghormatan terhadap profesi wartawan dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat, terbuka, dan bertanggung jawab.

Melalui pernyataan tersebut, Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait